Nur Alam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA dengan putusan nomor: 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Selanjutnya, Rektor UNJ mengajukan PK tetapi upaya hukum luar biasa tersebut kandas.
Masih di UNJ, Menristekdikti Muhammad Nasir memberhentikan sementara Djaali dari jabatannya sebagai rektor UNJ pada 2017 lalu.
Baca Juga:
Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 di Mimika, Begini Kata Akademisi Suku Kamoro
Keputusan itu diambil karena Djaali diduga melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya membiarkan praktik plagiarisme di program pascasarjana UNJ.
Djaali sempat berniat melaporkan Nasir ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan Nasir yang menyebut Djaali melakukan plagiarisme dianggap sebagai tuduhan sepihak. Namun, niat itu dibatalkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.