WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar/akademisi dalam rangka menyerap masukan atas Rancangan Undang-Undan (RUU) Perubahan kedua atas RUU No. 13 ATAHH Tahun 2006 tentang Parlindungan Saksi dan Korban (PSK).
Hadir dari pakar/akademisi dalam RDPU ialah Maidina Rahmawati, Peneliti Institute for Criminal Justice Raform (ICJR)) dan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia atau lebih dikenal sebagai akademisi dan aktivis HAM.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, LPSK Sebut 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan
Pada kesempatan rapat itu, dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan mengapresiasi masukan yang luar biasa dari Maidina dan Usman dan perlu mendapat dukungan dari komisinya.
“Paparan yang disampaikan merupakan masukan yang luar biasa dari pakar atau akademisi. Ini sangat kita apresiasii dan didukung oleh komisi XIII,” katanya mengawali pembicaraan.
Maruli menyoroti sejumlah hal termasuk pengawasan rumah aman atau safe house yang selama ini digunakan sebagai tempat untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
“Safe house itu adalah rumah perlindungan saksi atau korban. Jangan sampai terjadi bahwa saksi atau korban dilindungi dan ditempatkan di suatu tempat, tetapi karena tidak setiap saat diawasi, sehingga saksi atau korban melarikan diri. Bagaimana nanti pertanggungjawabannya,” kata Maruli yang dikutip dari keterangan tertulisnya kepada WahanaNews.co, Selasa (4/3/2025).
Oleh karena itu, untuk mendapatkan pengawasan yang lebih safety, Maruli memberi saran untuk diusulkan agar pengawasan safe house ini menggunakan fasilitas negara seperti lembaga permasyarakatan.
“Jadi bukan lagi hanya warga biaan di situ karena ada pengawasan yang lebih safety. Jadi itu bisa dijadikan untuk tempat para saksi atau korban yang harus dilindungi,” tegasnya.