Makalah berjudul '3D Topological Relations for 3D Spatial Analysis' yang dibuat oleh empat doktor ITB yaitu Mochammad Zuliansyah, Suhono Harso Supangkat, Yoga Priyana, dan Carmadi Machbub disebut sebagai hasil plagiat.
Makalah itu dipublikasikan dalam Konferensi IEEE tentang Cybernetics and Intelligent Systems di Chengdu, China pada 2008 silam.
Baca Juga:
Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 di Mimika, Begini Kata Akademisi Suku Kamoro
Keempat doktor itu menduplikasi makalah lain hampir seluruhnya. Teks asli dikopi tanpa menyebutkan sumber.
Makalah asli yang dijiplak dibuat oleh Siyka Zlatanova dan sudah dipublikasikan dalam 11th International Workshop on Database and Expert System Applications, terbitan 2000 silam. Alias delapan tahun sebelum empat doktor ITB ini menerbitkan makalahnya.
Kasus plagiarisme turut terjadi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rektor UNJ mencabut gelar doktor mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam karena diduga melakukan plagiarisme.
Baca Juga:
Akademisi dan Pakar Sampaikan Pendapat pada Sidang Keadilan Pemilu 2024
Hal itu tertuang dalam keputusan nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.
Nur Alam tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan putusan nomor: 7/G/2020/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2020.
Kemudian di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan nomor: 270/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 30 November 2020.