Seorang ahli pendidikan menyatakan, "Pendidikan harus dilakukan oleh para pendidik yang terlatih, bukan oleh aparat militer. Kebijakan ini tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga mengabaikan sistem pendidikan yang sudah diatur oleh para ahli."
Lebih jauh, kebijakan ini juga dipertanyakan terkait pelanggaran hak asasi anak.
Baca Juga:
Kemendagri Ungkap 400 Ribuan PNS Masuk Kategori 'Miskin'
Pembinaan siswa di barak militer dikhawatirkan akan berisiko mengarah pada pelanggaran hak-hak anak, seperti intimidasi, diskriminasi, kekerasan fisik atau psikis, dan pemaksaan kehendak.
"Tidak ada jaminan bahwa siswa yang dibina di barak militer akan mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-hak dasar mereka," ujar Rezekinta Sofrizal, Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima WAHANANEWS.CO, Senin (12/5/2025).
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, Adhel Setiawan, salah satu orang tua murid, mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera memberikan sanksi kepada Dedi Mulyadi dan kepala daerah lainnya yang menerapkan kebijakan serupa.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri
"Jika kebijakan ini tetap dijalankan, kami akan menempuh jalur hukum," tambahnya.
Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut dengan hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan yang berpotensi melanggar hak asasi anak.
Selain itu, pembinaan siswa yang bermasalah harus diserahkan kepada para pendidik yang terlatih, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang sudah ada.