WahanaNews.co, Jakarta - Sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaporkan berada dalam kategori miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Informasi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.
Baca Juga:
Di Balik Terangnya Listrik, Ada Hati yang Peduli: PLN UID Sumut Bantu Korban Banjir Tapanuli Tengah
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu (27/1/2024).
Menurutnya, jumlah tersebut mencakup 10 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, yang jumlah keseluruhannya mencapai 4,2 juta orang.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merujuk pada individu yang mengalami keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk mendapatkan akses perumahan.
Baca Juga:
Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030, Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Zakat Yang Baik Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dijelaskannya bahwa sebagian ASN termasuk dalam kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mereka masuk ke dalam kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Contohnya, ASN dengan pendapatan di bawah Rp 7 juta per bulan banyak ditemui di kelompok II.
"Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," katanya.