WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia lantaran dinilai bermasalah dan melakukan pelanggaran berat.
"Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," ujar Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, kepada media, Jumat (26/05/2023).
Lukman mengungkapkan ke-23 perguruan tinggi itu ketahuan melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah hingga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Selain itu, ditemukan pula perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tersebut tidak kondusif.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Dia membeberkan temuan itu bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Puluhan perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 perguruan tinggi yang diadukan masyarakat sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023.
Lukman memastikan pihaknya akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut.
Dia menyebut civitas akademikan yang terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbhdristek.
"Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik," tutup dia.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.