WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi (PT) negeri belum mematuhi kuota jalur mandiri yang telah ditentukan.
Temuan ini didapat setelah KPK melakukan kajian dari 7 sampel universitas negeri dari Kemendikbudristek dan 6 universitas negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Kegiatan ini dilakukan pada September-Desember 2022.
"Dari hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tnggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya melalui jalur mandiri," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/05/2023).
Masalah kedua, sambung Pahala, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh universitas negeri seperti dari segi peringkat maupun kriteria lain.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan," bebernya.
Selanjutnya, praktik alokasi bina lingkungan di universitas negeri juga dianggap tak transparan dan akuntabel.
Terakhir, KPK juga menilai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dianggap tak valid. "Sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan," kata Pahala.