"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," sambungnya.
Dengan kondisi ini, Pahala menegaskan adanya rekomendasi yang diberikan ke Kemendikbudristek. Pertama, universitas negeri wajib meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan," ujar Pahala.
Kedua, universitas negeri diminta menyatakan besaran SPI tak jadi penentu kelulusan. Jumlah yang dibayarkan harus sesuai kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa.
Ketiga, universitas negeri diminta membangun sistem otomatisasi dalam penentuan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Tujuannya, agar rektor tidak kemudian menjadi penentu tunggal.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Berikutnya, Ditjen Dikti Kemendikbudristek diminta memberikan sanksi administratif bagi universitas negeri manapun yang melanggar. Terakhir, KPK minta akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional diperbaiki dan bisa digunakan sebagai alat kontrol.
"Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," tutup Pahala.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.