WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik di lingkungan sekolah maupun kampus.
Keputusan ini menuai pro-kontra di masyarakat.
Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin, menyebut kampanye di institusi pendidikan hal yang bagus. Asal, setiap kandidat dalam kontestasi politik mendapat ruang dan porsi yang sama saat kampanye.
"Kampanye bagus kalau bisa dilakukan di kampus dan sekolah. Yang perlu diwaspadai adalah kampanye tersebut harus terbuka untuk semua calon dari semua parpol. Kalau kampanye pilpres ada tiga capres, ya tiga-tiganya harus diberi kesempatan yang sama," ujar Totok kepada media seperti yang dimuat Medcom.id, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Namun, Totok menyebut kampanye di institusi pendidikan bisa jadi merepotkan bila untuk pemilihan legislatif (Pileg). Sebab, pileg diikuti banyak calon.
"Yang repot memang kalau pileg, karena jumlah calonnya banyak," ungkap dia.
Totok menyarankan untuk pileg, sekolah atau kampus dapat mengadakan semacam bazar pemikiran. Sehingga, siswa dapat berkeliling melihat masing-masing calon.
"Jadi, sambil berkeliling melihat setiap stand dari caleg tersebut dan menggali informasi," tutup dia.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.