WahanaNews.co, Kota Depok – Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) menjadi perhatian Internasional. Mendalami masalah ini, Prima Hudaya Institute adakan pelatihan kepada pekerja sektor institusi keuangan yang dilangsungkan secara webinar, Senin (3/6/2024).
Fasilitator training Angela Sutama, mengatakan pelatihan ini bertujuan memperkenalkan konsep dan praktik di kejahatan keuangan atau financial crimes, yaitu memahami regulasi berkait; meningkatkan kesadaran risiko APU, PPT, dan PPPSPM; mengembangkan keterampilan praktis; mendorong kepatuhan dan etika profesional, sebagai syarat pelatihan bagi karyawan pada institusi keuangan
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
“Mengapa kejahatan keuangan atau financial crimes perlu dipahami oleh pekerja sektor jasa keuangan? Lantaran, menjadi kekhawatiran pemerintah seluruh dunia dan konsekuensi ekonomi dan sosial dari kejahatan keuangan yang sangat merugikan dunia,” ujar Angelina Sutama.
Angelina Sutama [WahanaNews.co / khusus]
Sutama melanjutkan, financial crimes ini mengakibatkan meningkatnya paparan terhadap kejahatan terorganisir dan korupsi, dan merugikan sektor usaha yang dijalankan secara sah. Kemudian juga, melemahkan penerimaan pajak pemerintah dan secara tidak langsung merugikan wajib pajak yang jujur.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
“Selanjutnya, juga mengakibatkan distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena skema investasi pencuci uang yang sulit dideteksi, risiko reputasi bagi negara. Misalkan, hilang kepercayaan internasional untuk berinvestasi pada negara tersebut dan dikucilkan dari perdagangan atau ekonomi dunia, dan risiko negara terkena sanksi internasional,” ulas Angelina.
Urai Sutama, lingkup tindak pidana dari kejahatan keuangan ini, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023, dapat terjadi di dalam hal korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan gelap senjata; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; kepabeanan; cukai; perpajakan; kehutanan; lingkungan hidup; kelautan dan perikanan; tindak dipidana lain yang diancam dengan pidana lebih empat tahun penjara.