Sutama menjelaskan tipologi transaksi dalam konteks kejahatan keuangan, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“Tipologi TPPU, TPPT, dan PPSPM adalah klasifikasi atau kategorisasi berbagai metode, teknik, atau pola yang digunakan oleh penjahat untuk melakukan aktivitas terlarang. Tipologi membantu lembaga penegak hukum, badan pengatur, dan lembaga keuangan memahami karakteristik dan perilaku umum yang terkait dengan berbagai jenis kejahatan keuangan dan dapat mengidentifikasi perilaku mencurigakan. Pihak berwenang mengembangkan langkah-langkah deteksi, pencegahan, dan penegakan hukum yang lebih efektif,” ungkap Angelina.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Penjelasan Sutama tahap pertama dalam praktik pencucian uang adalah penempatan ‘placement. Pada fase ini, pelaku pencucian uang memasukkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Dana ditempatkan dalam sirkulasi melalui lembaga keuangan formal, kasino dan bisnis sah lainnya, baik domestik maupun internasional. Contoh tipologi dari tahap ini antara lain, pencampuran dana hasil kejahatan dengan dana sah, misalkan penempatan uang tunai dari penjualan narkotika ilegal pada bisnis restoran.
“Di valuta asing yakni pembelian valuta asing dengan dana illegal. Menempatkan uang tunai dalam jumlah kecil dan menyalurkannya ke dalam rekening dengan frekuensi sering dalam upaya untuk menghindari persyaratan pelaporan atau structuring,” bilang Angelina.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
Di tahap pertama ini adalah juga, penyelundupan mata uang, perpindahan fisik uang tunai atau instrumen moneter lintas negara (cash smuggling), dan pinjaman yakni pembayaran kembali pinjaman yang sah menggunakan uang kotor (hasil kejahatan) yang sudah dicuci.
Tahap dua, layering, adalah pemisahan dana hasil kejahatan dari sumbernya melalui transaksi keuangan yang rumit secara berlapis-lapis untuk menyembunyikan asal usul dana tersebut. Contoh tipologi transaksi layering antara lain, memindahkan dana secara elektronik dari satu negara ke negara lain dan membaginya menjadi beberapa opsi transaksi keuangan kompleks dan memindahkan dana dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lain atau pemindahan dana antar rekening dalam Lembaga keuangan yang sama.
Berikutnya, mengkonfersi uang tunai yang ditempatkan menjadi instrumen moneter, menempatkan uang pada saham, obligasi atau produk asuransi jiwa untuk kemudian dijual-dicarikan kembali, dan menggunakan perusahaan cangkang ‘shell company’ untuk mengaburkan pemilik manfaat utama.