Tahap Tiga yaitu Integrasi, yakni memberikan legitimasi terhadap kekayaan yang berasal dari tindak kejahatan melalui masuknya kembali dana tersebut ke dalam sistem ekonomi dalam bentuk transaksi bisnis atau pribadi yang terlihat normal.
Pelaku pencucian uang, misalkan, mungkin memilih untuk menginvestasikan dananya di real estat, usaha keuangan atau aset mewah. Pada tahap integrasi, sangat sulit untuk membedakannya antara kekayaan halal dan hasil kejahatan.
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Tahap ini, memberikan kesempatan kepada pencuci untuk menambah kekayaannya dengan hasil kejahatan.
Integrasi umumnya sulit dikenali kecuali memang ada kesenjangan yang nyata antara pekerjaan, bisnis atau investasi yang sah tersebut dibandingkan dengan kekayaan seseorang tersebut atau pendapatan dan aset Perusahaan tersebut–perbedaan antara profil nasabah dan kekayaannya.
Contoh tipologi transaksi integrasi ini antara lain, membeli aset-aset mewah, seperti properti, karya seni, perhiasan atau mobil kelas atas, melakukan investasi keuangan, investasi komersial atau usaha lainnya.
Baca Juga:
Min Aung Hlaing Tuduh Negara-Negara Dukung Konflik Myanmar dengan Pemasokan Senjata
Angela Sutama SE, MM, CAMS adalah praktisi dan akademisi berpengalaman di Bank HSBC Indonesia sebagai Senior VP Global Banking (2014-2023); Business Development Head; Chief Of Staff’ Chief Operating Officer; Head of Client Operations; Head of KYC Service.
Kemudian di Citibank NA Indonesia Institutional Client Group (2003-2014) berkarir sebagai Senior VP AML Compliance Head; Cash Mgt Services Head; Loan & Deposit Ops Head.
Lalu di Niaga International Factors (1990-2003), berkarir sebagai Head of Finance; Head of Operations; Head of Audit.