WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi kembali membuka pendaftaran program Talent Scouting bagi dosen tahun 2023.
Program tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan kualifikasi dosen perguruan tinggi di lingkungan kemendikbudristek.
Program ini juga merupakan workshop pra-doktoral yang bertujuan membantu dosen meningkatkan kesiapannya untuk studi program doktoral ke luar negeri.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengundang para dosen dari instansi Saudara yang berminat mengikuti program di atas untuk mendaftar," kata surat pengumuman yang ditandatangani Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Mohammad Sofwan Effendi, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I- XVI.
Berikut ini Persyaratan Talent Scouting Dosen 2023:
1. Dosen tetap dan memiliki NIDN atau NIDK pada perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Nama Baik, Dosen UNIAS Polisikan Akun Facebook Sadari Zega
2. Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL ITP 513/iBT 65/IELTS 5.5/TOEIC 605/PTE 45/Duolingo 85;
3. Usia maksimal 45 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran;
4. Memiliki proposal riset program doktoral dalam bahasa Inggris (format terlampir);
5. Memiliki motivation letter;
6. Memiliki surat izin/rekomendasi dari pemimpin instansi asal (format terlampir); dan
7. Mengisi surat pernyataan kesediaan mengikuti Talent Scouting dari awal sampai selesai.
Bagi dosen yang berminat mengikuti program di atas dipersilakan melamar secara daring melalui https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 5 Agustus 2023.
Program Talent Scouting tahun 2023 akan dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
[Redaktur: Zahara Sitio]