"Berdasarkan informasi yang masuk, banyak siswa (SMK) yang sudah bekerja tapi ijazah belum di ambil, ini menjadi beban sekolah untuk menyimpannya," kata Agus.
Lebih jauh mengenai pengumuman kelulusan SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023, untuk jenjang pendidikan SMA 100 persen lulus dan SMK baru proses rekap.
Baca Juga:
Prabowo Dorong Cetak Talenta Digital Unggul untuk Kuasai AI
"Kami tadi bersama pengawas SMA dan SMK ke beberapa sekolah tidak ada permasalahan karena pengumuman melalui web masing masing sekolah. Sekolah juga sudah laporan ke pihak keamanan setempat untuk pengamanan di lingkungan sekolah," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan ijazah merupakan hak yang sedianya diberikan kepada peserta didik.
Jika dinyatakan telah lulus maka tidak cukup alasan untuk menunda memberikan apalagi sampai menahan.
Baca Juga:
Dubes UEA Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Teknologi dan Pendidikan Indonesia
"Kami berharap sudah tidak ada lagi penahanan ijazah. Semua bisa disikapi dengan bijak," kata Ari Siswanto. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.