WahanaNews.co | Dari hasil penyelidikannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan delik baru dari kegiatan Khilafatul Muslimin.
Salah satunya adalah pelanggaran hukum dalam sistem pendidikan yang mereka terapkan di lembaga-lembaga pendidikannya.
Baca Juga:
Polisi Cokok Menteri Penerimaan Zakat di Lampung
Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, temuan delik baru ini membuat pihaknya akan menetapkan Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Pesantren.
"Perbuatan melawan hukum baru, yaitu terkait dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegitan mereka juga melanggar Sisdiknas dan juga Undang-undang tentang Pesantren," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
Persoalan pertama yang membuat polisi mengganggap Khilafatul Muslimin melanggar Undang-undang itu adalah konten dari metode syiar yang mereka terapkan melalui website berisi video, artikel, serta selebaran-selebaran.
Baca Juga:
Khilafatul Muslimin Lakukan Hidden Crimes, Artinya Apa Sih?
Isinya kata dia bertentangan dengan ideologi negara, terutama Pancasila.
"Ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, firm bahwa ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila," ucap Hengki.
Menurut Hengki, apa yang disampaikan para petingginya, baik Khalifah, dan para Amir, ditemukan tidak ada yang mendukung Pancasila dan NKRI.