WahanaNews.co | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat mengungkapkan, Posko Aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 banyak menerima laporan terkait lupa kata sandi (password) akun pendaftaran.
"Jadi sebenarnya bukan aduan tapi lebih kepada 'hotline' (call center/layanan pengaduan), pelayanan saja. Jadi ternyata banyak, saya kan tadi cek, jadi ada yang lupa 'password' (kata sandi)," ungkap Syaefuloh di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga:
Guru Honorer yang Lapor Ada Pungli di SDN Cibeureum 1 Ternyata Bukan Guru Biasa
Mereka (pengadu) dulu sudah pernah mengajukan akun.
"Kemudian pada saat memilih sekolah, mereka lupa 'password'-nya. Bagaimana caranya, kebanyakan itu," ujarnya.
Selain itu, Syaefuloh menyebutkan, terdapat beberapa pengaduan yang menanyakan soal kesulitan PPDB namun bukan di wilayah DKI.
Baca Juga:
Jalur Zonasi Banyak Dipermasalahkan, Nadiem Tetap Lanjutkan Sistem PPDB
"Saya sempat evaluasi, banyak yang nanya soal PPDB ternyata pas udah dilayani, pas ditanya daftarnya di Jawa Barat, ada yang Jambi, Bengkulu, nanyanya ke Jakarta, karena kan memang kita menyiapkan 'hotline'," jelasnya.
Akhirnya dijelaskan bahwa pihaknya hanya melayani PPDB yang di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI menyiapkan posko pelayanan untuk pendaftaran PPDB di setiap sekolah, suku dinas (sudin) dan Dinas Pendidikan.
"Hari pertama kemarin tanggal 12 ada sekitar 1.000-an penelepon yang menyampaikan permohonan penjelasan lewat 'hotline'-nya Disdik," katanya. Hari kedua turun jumlahnya ke 900 dan hari Kamis jumlahnya tidak terlalu banyak. Hari ini yang menghubungi 'hotline'-nya Disdik juga tidak banyak," ungkap Syaefuloh.
Semua penelepon yang masuk, kata Syaefuloh, sudah ditangani dan dijawab oleh Dinas Pendidikan.
Menurut Syaefuloh, penelepon yang masuk menjadi hal wajar lantaran proses PPDB dilakukan secara daring (online) sehingga masyarakat masih ada yang kebingungan dan membutuhkan panduan lengkap terkait sistem PPDB.
PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi DKI Jakarta serentak dibuka pada Senin untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaksanaan PPDB 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
[Redaktur: Zahara Sitio]