Menurut Wawan, survei menunjukkan bahwa mayoritas guru dan dosen masih sering terlambat hadir atau bahkan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Menurut 69 persen siswa, masih ada guru yang datang terlambat. Sedangkan menurut 96 persen mahasiswa, masih ada dosen yang terlambat hadir. Bahkan di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah ditemukan ada dosen atau guru yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima,” jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Bidik Kementerian Imipas
Selain itu, survei SPI 2024 juga mencerminkan masih lemahnya pemahaman mengenai gratifikasi di dunia pendidikan.
Sekitar 30 persen guru atau dosen dan 18 persen kepala sekolah beranggapan bahwa pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah hal yang wajar.
Wawan memaparkan, pada 60 persen sekolah, ditemukan orang tua yang mengaku biasa memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru saat momen tertentu, seperti hari raya atau kelulusan.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
Lebih mengkhawatirkan lagi, di 22 persen sekolah, orang tua mengungkapkan bahwa pemberian tersebut bertujuan agar nilai siswa menjadi baik atau untuk memastikan kelulusan anak.
SPI KPK 2024 juga menggarisbawahi maraknya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah maupun kampus.
Wawan menjelaskan bahwa pada 43 persen sekolah dan 68 persen kampus, penentuan vendor masih dipengaruhi oleh hubungan pribadi dengan pihak pimpinan satuan pendidikan.