“Bahkan pada 26 persen sekolah dan 68 persen kampus, ditemukan pihak satuan pendidikan menerima komisi dari vendor. Transparansi juga menjadi masalah, dengan 75 persen sekolah dan 87 persen kampus melakukan pengadaan secara tidak terbuka,” ujar Wawan.							
						
							
							
								Lebih lanjut, SPI KPK 2024 mencatat penyalahgunaan dana BOS di 12 persen sekolah, termasuk dalam bentuk pemerasan, potongan, atau pungutan yang tidak sesuai aturan, yang ditemukan pada 17 persen sekolah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kuncoro Wibowo Diperiksa KPK di Sukamiskin, Kasus Bansos Masih Bergulir
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Nepotisme pun masih menjadi praktik umum dalam proses pengadaan, dengan 40 persen sekolah dilaporkan melibatkan relasi dalam penunjukan pelaksana proyek atau penyedia jasa. 							
						
							
							
								Sementara itu, sebanyak 47 persen sekolah masih melakukan pembengkakan biaya penggunaan dana lainnya.							
						
							
							
								“Pelanggaran lainnya juga masih ditemukan pada 42 persen sekolah. Perilaku-perilaku koruptif tetap ada di berbagai satuan pendidikan,” lanjut Wawan.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
									
								
							
							
								Masalah pungutan liar juga belum sepenuhnya hilang. Di 28 persen sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dalam proses penerimaan siswa baru. 							
						
							
							
								Selain itu, pungutan juga terjadi dalam pengurusan sertifikasi atau dokumen lainnya di 23 persen sekolah dan 60 persen kampus.							
						
							
							
								Survei ini melibatkan sekitar 36 ribu responden dari satuan pendidikan yang meliputi lebih dari 35 ribu sekolah dasar dan menengah, serta sekitar 1.200 perguruan tinggi.