WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa keputusan Universitas Indonesia (UI) untuk tidak membatalkan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merupakan langkah terbaik.
Menurutnya, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh empat organ UI, yaitu Rektorat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.
Baca Juga:
Universitas Indonesia Bentuk Superteam Baru, Rektor Prof. Heri Hermansyah Lantik Sejumlah Pimpinan
Brian menjelaskan bahwa keputusan merekomendasikan perbaikan disertasi Bahlil telah melewati evaluasi komprehensif.
Ia percaya bahwa pimpinan dan akademisi UI memiliki kapasitas untuk menilai permasalahan ini secara objektif dan sesuai prosedur akademik.
Lebih lanjut, Brian menekankan bahwa revisi disertasi merupakan kewenangan UI, dan pihaknya menghormati otoritas kampus dalam menangani persoalan akademik.
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana UI Minta Kejagung Buka Kronologi Kasus Tom Lembong
Sebelumnya, UI mengambil langkah tegas terkait polemik disertasi Bahlil Lahadalia.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa evaluasi telah dilakukan secara menyeluruh, dengan keputusan untuk memberikan pembinaan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Salemba, Heri mengungkapkan bahwa pembinaan akan diberikan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, serta mahasiswa yang terlibat.
Sanksi yang diberikan menyesuaikan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang ditemukan.
Pembinaan tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu, permintaan maaf kepada civitas akademika UI, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.
Heri menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum bagi UI untuk memperbaiki sistem pendidikan, khususnya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Keputusan ini, lanjutnya, telah diambil secara transparan dan kolegial dengan mengutamakan validasi data serta prinsip keadilan akademik.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]