Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada insiden yang terjadi dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025), yang memicu pro dan kontra di berbagai pihak.
Razman Nasution dan beberapa rekannya dilaporkan atas tiga pasal, termasuk Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di persidangan.
Baca Juga:
Razman Nasution Tak Lagi Total Bela Vadel, Ini Alasannya
"Kami sudah melaporkan kejadian ini secara resmi. Setidaknya lebih dari dua orang terlibat dalam peristiwa tersebut," jelas Maryono.
Pihaknya juga telah menyerahkan bukti berupa rekaman video untuk memperkuat laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.