WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah kata yang tepat untuk Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Kedua pengacara tersebut saat ini Tengah diterjang sejumlah masalah akibat perbuatan yang dilakukannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, baru-baru ini.
Sebelumnya, Razman dan Firdaus telah dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Bareskrim Polri karena membuat kericuhan dalam persidangan dan dianggap melakukan contempt of court yang telah merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan.
Baca Juga:
Setelah Dipecat dari Organisasi Advokat, Razman Juga Resmi Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini Razman dan Firdaus pun harus pasrah karena sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat. Hal itu karena berita acara sumpah kedua pengacara tersebut telah dibekukan.
![](https://wahananews.co/photo/konten/1739441140_b5fc1bdae43913083194.jpeg)
Dilansir dari detiknews.com, Hotman Paris membenarkan jika Razman Arif sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat karena berita acara sumpah tersebut dibekukan.
"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti nggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tanggapi Keributan Razman Arif dan Hotman Paris di Pengadilan
Menurut Hotman, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
"Habis sudah, tamat sudah karier dia," katanya.
Hotman menilai Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.