WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Mahkamah Agung (MA) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam menindak advokat yang tidak menghormati pengadilan.
Keputusan pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten dinilai sebagai bentuk penegakan etika profesi yang harus menjadi contoh bagi para advokat lainnya.
Baca Juga:
Razman dan Firdaus Ternyata Bukan Alumni Universitas Ibnu Chaldun, Ini Klarifikasinya
Ketua BPPH Pemuda Pancasila, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil MA dan KAI merupakan langkah penting untuk menjaga martabat serta profesionalisme dunia advokat.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia, dan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika serta hukum. Ketegasan Mahkamah Agung dalam kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa segala bentuk tindakan yang mencederai wibawa pengadilan tidak bisa ditoleransi,” ujar Tohom pada WahanaNews.co, Kamis (13/2/2025).
Menurut Tohom, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Oleh karena itu, tindakan yang mencoreng profesi harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
“Kegaduhan yang terjadi di persidangan akibat perilaku advokat yang tidak profesional tidak hanya merugikan sistem peradilan, tetapi juga mencoreng citra seluruh profesi advokat di Indonesia,” lanjutnya.
Tohom yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menambahkan bahwa etika profesi advokat harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas.