WAHANANEWS.CO, Luwu Utara – Aksi kepedulian datang dari siswa UPT SMA Negeri 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Penyerahan donasi berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Senin (10/11/2025).
Bantuan diterima langsung oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin. Bentuk Simpati dan Dukungan Moral Wakil Ketua OSIS SMAN 2 Luwu Utara, Sayu Alicya Maharani, mengatakan penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk simpati dan dukungan moral kepada dua guru yang selama ini dikenal berdedikasi.
“Kami sangat sedih atas pemecatan guru kami. Ini bentuk kepedulian kami kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis. Semoga mereka mendapatkan keadilan kemanusiaan dan bisa kembali menjadi ASN serta mengajar di kelas seperti dulu,” kata Sayu saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025) melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Tak Terima Dipecat, Ajukan Banding
Menurut Sayu, dana dikumpulkan secara sukarela oleh para siswa. Meski jumlahnya tidak besar, mereka berharap bantuan ini dapat menjadi simbol kasih dan penghormatan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berdonasi. Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban dan menjadi penyemangat bagi kedua guru kami,” ucapnya.
PGRI: Nilai Kemanusiaan Masih Hidup
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengapresiasi inisiatif para siswa. Ia menyebut aksi tersebut menunjukkan bahwa rasa hormat kepada guru masih kuat di kalangan pelajar. Baca juga: Guru di Luwu Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan bagi Dua Rekan yang Dipecat
“Saya sangat berterima kasih atas kepedulian anak-anakku dari OSIS SMAN 2 Luwu Utara. Ini bukan hanya bantuan materi, tapi wujud nyata penghargaan kepada guru-guru yang telah mengabdikan diri untuk pendidikan,” ujar Ismaruddin.
Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025).
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang di-PTDH sebagai ASN setelah putusan Mahkamah Agung terkait dugaan pungutan dana komite sekolah.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan tuntutan mereka adalah keadilan dan perlindungan hukum bagi guru yang dinilai rentan dikriminalisasi atas dasar kebijakan internal sekolah.
“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas administratif dan kebijakan sekolah,” kata Ismaruddin, Selasa (11/11/2025).
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi. Kami berharap ada kebijakan nasional yang memastikan guru bekerja tanpa rasa takut,” tambahnya.
Menurut Ismaruddin, PGRI akan membawa persoalan ini hingga tingkat provinsi dan pusat agar mendapat perhatian Kemendikbudristek.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Kemendikbudristek. Kami ingin memastikan suara guru dari daerah juga didengar di Jakarta,” ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]