Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.
Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
Baca Juga:
Kelulusan Siswa SD Capai 100 Persen di Palangka Raya
"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya pada pihak kampus.
"Iya, betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya.
Baca Juga:
Luluskan 103 PD, SMPN 2 Maumere Beri Penghargaan dan Sertifikat Bagi Siswa Berprestasi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.