WahanaNews.co | Alasan Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK karena banding administrasinya diterima Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Seperti melansir dari CNNIndonesia.com, berdasarkan keterangan sumber yang diterima, alasan Endar kembali ke KPK justru karena Presiden Jokowi mengeluarkan surat tanggapan atas banding administrasi jenderal bintang satu Polri itu pada 30 Mei 2023.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
"Presiden RI mengeluarkan surat tanggapan Atas Banding Administratif Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Atas Nama Endar Priantoro yang pada intinya permasalahan ini selanjutnya diselesaikan oleh Menpan RB selaku pembina kepegawaian tertinggi pada ASN," demikian keterangan dari sumber CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).
Surat tanggapan tersebut lalu ditindaklanjuti Menpan RB dengan mengirimkan surat rekomendasi ke KPK agar Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan pada 21 Juni 2023.
Surat tanggapan dari Menpan RB itu kemudian direspons KPK dengan menerbitkan SK pembatalan pemberhentian Endar. Ia pun resmi kembali ke lembaga anti rasuah itu.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Menanggapi surat dari Menpan RB pada tanggal 21 Juni 2023, Sekjend KPK mengeluarkan SK Pembatalan Pemberhentian BJP Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Berdasarkan SK tersebut, BJP Endar Priantoro dikembalikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," bunyi lanjutan keterangan tersebut.
CNNIndonesia.com menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengklarifikasi keterangan berbeda dari sumber tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum merespons.
Selain itu, CNNIndonesia.com telah menghubungi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui pesan tertulis untuk mengonfirmasi banding administrasi yang dilayangkan Endar, namun belum diperoleh jawaban.