WahanaNews.co | Usai penetapan tersangka tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) dalam kasus sumbangan pengembangan institusi (SPI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud mengirimkan surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
"Kami dari BEM tadi pagi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII untuk mengirimkan surat terbuka ke Mas Menteri (Nadiem). Kami juga akan berupaya untuk beraudiensi dengan Komisi X karena kejadian ini bisa menjadi momentum untuk mengkaji kebijakan SPI," ucap Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara (21), Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
Diduga Rugikan Negara Rp443 M, Rektor Udayana Buka Suara
Dalam surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem, BEM Unud menyampaikan lima poin.
Beberapa di antaranya meminta Mendikbudristek Nadiem menonaktifkan sementara seluruh pejabat di lingkungan Unud yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Korupsi, Rektor Universitas Udaya Prof Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka
Poin lainnya, meminta evaluasi mekanisme penerapan SPI di Universitas Udayana yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan.
Kemudian, mengevaluasi pengelolaan SPI Unud agar penggunaannya tepat sasarandan memberikan dampak bagi kepentingan mahasiswa.
"Kami dari BEM Udayana dengan tegas menyatakan bahwa kami konsisten untuk selalu menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan. Dari awal penerapannya, SPI di Universitas Udayana memang problematik dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa," akunya.