WahanaNews.co | Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan tujuh mahasiswa sempat ditangkap dan dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali pada Selasa (15/11) sore tadi.
Ketujuh mahasiswa tersebut ditangkap karena karena melakukan aksi sebagai bentuk penolakan KTT G20.
Baca Juga:
Jika Terbukti Bersalah, BEM Unud Minta Rektor “Dimiskinkan”
"Aksi damai menyampaikan aspirasi di depan umum, membentangkan spanduk. Ada 7 mahasiswa (dari) Universitas Udayana," kata Dharmadi saat dihubungi, Selasa (15/11) malam.
Ia mengatakan para mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan umum, di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, dengan membentangkan spanduk.
"G20 Ngae Ribet Nak Bali, G20 Bukan Solusi," tulisan di spanduk tersebut yang berarti "G20 bikin ribet orang Bali, dan juga ada bertuliskan,"Indonesia People's Assembly."
Baca Juga:
Diduga Rugikan Negara Rp443 M, Rektor Udayana Buka Suara
Dharmadi kemudian mengungkapkan detail setelah membawa para mahasiswa tersebut.
"Satu kami bawa ke rumah sakit, karena demam dia menggigil, kan hujan-hujanan, kita antarkan dan bawa sampai selesai dirawat bahkan kami antarkan pulang," imbuhnya.
Ketujuh mahasiswa tersebut, kata Dharmadi, sudah dipulangkan setelah dimintai identitas dan diberikan arahan agar tidak melakukan aksi di depan umum.