WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.
Diduga, aksi I Nyoman Gede Antara telah merugikan negara hingga Rp443 miliar.
Baca Juga:
Jika Terbukti Bersalah, BEM Unud Minta Rektor “Dimiskinkan”
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali tak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Kejati berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.
Tetapi meski sudah berstatus tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan.
Terkait penetapan tersangka, Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara buka suara. Dia menyebut akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Korupsi, Rektor Universitas Udaya Prof Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3), dikutip dari Antara.
Rektor Unud tersebut menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.