WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik unggahan Departemen Kajian dan Aksi Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berbuntut protes keras dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas). Bahwa Kampus UI yang bertempat di Kota Depok, Jawa Barat dituding menormalisasi dan memfasilitas praktik penyimpangan orientasi seksual ini. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (3/7/2026), Aliansi Masyarakat Kota Depok menyatakan menolak apa yang mereka sebut sebagai upaya normalisasi LGBT di lingkungan kampus UI.
Aliansi yang terdiri dari Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor, Banser, Poscab Sapujagat, LSM Gelombang, Hardline, dan Gerakan Rakyat Semesta (GSR) itu menyampaikan enam tuntutan kepada Rektor UI, Pemerintah Kota Depok, BEM UI, pemerintah pusat, hingga DPR RI.
Baca Juga:
Digerebek Saat Mesra, Pria Ini Tak Sangka Sedang Dijebak Jaringan Pemeras
Juru bicara Aliansi Masyarakat Kota Depok, Eman Sutriadi, mengatakan Universitas Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai yang menurut mereka sejalan dengan karakter Kota Depok sebagai kota religius.
"UI berada di tanah Depok. Maka marwah kota ini tidak boleh dirusak. Kami meminta seluruh pemangku kepentingan mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk kampanye yang mengarah pada normalisasi LGBT di lingkungan kampus," ujar Eman dalam konferensi pers.
Dalam tuntutannya, aliansi mendesak Rektor UI menerbitkan Peraturan Rektor yang memuat sanksi terhadap sivitas akademika yang, menurut mereka, terbukti melakukan atau mendukung aktivitas maupun kampanye LGBT di lingkungan kampus.
Baca Juga:
Thailand dan Singapura Masuk Daftar Negara yang Akan dan Sudah Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Mereka juga meminta Wali Kota Depok memanggil pimpinan Universitas Indonesia dan BEM UI untuk menyatakan sikap penolakan terhadap gerakan LGBT, serta mendorong deklarasi bersama yang melibatkan Pemerintah Kota Depok, Kementerian Agama Kota Depok, dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Selain itu, aliansi meminta pemerintah pusat bersama DPR RI membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang mereka sebut sebagai RUU Pidana LGBT. Aliansi juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada seluruh pihak yang kami nilai memiliki kewenangan," tegas Eman.