WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11.802 pengaduan hingga 28 Oktober 2022.
Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku petugas penagihan alias debt collector dan layanan informasi keuangan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan tersebut secara berkala, dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian.
“Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88%,” kata wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers, beberapa hari lalu.
Dalam upaya mengurangi jumlah pengaduan dalam layanan jasa keuangan, OJK terus mengoptimalkan 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Selain itu, OJK berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk keuangan, melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan.
Hal itu dilakukan untuk mencapai tingkat inklusi keuangan sebesar 90% pada 2024 mendatang.
“Edukasi keuangan terus dilaksanakan secara masif, melalui upaya kolaboratif bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta penguatan peran kantor OJK di daerah,” ungkap dia. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.