WahanaNews.co | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terus mendorong RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Menurut observasi pemerintah sejak 2004-2021, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah daerah belum optimal secara tata kelola, baik secara reformasi birokrasi maupun keuangan.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Ini terlihat dari masih adanya 127 kepala daerah yang terciduk korupsi.
"Bahkan, isu transparansi dan integritas juga menonjol dan jadi concern publik dari 2004-2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi," tegas Sri Mulyani, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Selain itu, dia juga melihat pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Itu terukur dari alokasi APBD yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir masih fokus kepada belanja yang tidak banyak menjamah masyarakat.
"Kita juga melihat pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal, dengan indikasi besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja-belanja barang dan jasa yang rata -rata mencapai 59 persen daripada total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir," tuturnya.
"Juga kolaborasi antara daerah dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, daya competitiveness dari daerah terlihat masih sangat terbatas. 60 persen daerah memiliki indeks daya saing yang sedang atau rendah berdasarkan survei dari BRIN 2021," paparnya.