WahanaNews.co | Pertamina regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 24 SPBU nakal di Sulawesi sepanjang tahun 2022.
"Selama 2022 kami telah memberikan sanksi pada 24 SPBU se-Sulawesi," ungkap Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufik Kurniawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Ia menjelaskan sanksi yang diberikan secara lisan hingga pencabutan hubungan usaha dengan Pertamina.
"Sanksinya beragam mulai dari teguran lisan, pencabutan alokasi, hingga yang berat pencabutan hubungan usaha," tutur Taufik.
Lebih lanjut ia mengatakan pengawasan SPBU tak hanya dilakukan oleh Pertamina, tetapi juga pemerintah provinsi (pemprov).
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
"Di luar SPBU itu tanggung jawab pemerintah untuk menertibkan bersama, apabila ada oknum SPBU yang bermain, kami akan berikan sanksi yang disebutkan tadi," jelas Taufik.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tak membeli BBM secara berlebihan.
Selain itu, Taufik mengingatkan konsumen untuk segera mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina jika ingin membeli pertalite dan solar subsidi.