WahanaNews.co, Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) itu pertama karena pertimbangan penikmat jasa hiburan tertentu itu hanya segelintir kelas masyarakat.
Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% bagi industri hiburan memicu keluhan dari pebisnis spa, karaoke hingga kelab malam. Beberapa yang melontarkan keluhan adalah Hotman Paris dan Inul Daratista.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak disebutkan batas minimum itu, melainkan hanya maksimal 75%.
Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) berlaku atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, dalam aturan yang lama di UU PDRD, berlaku untuk pagelaran busana, k
ontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Bahwa untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," kata Lidya saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, sejumlah daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), atau sebelum adanya protes dari pengacara kondang Hotman Paris ataupun pedangdut kenamaan Inul Daratista, yang juga pemilik tempat karaoke Inul Vizta.
Dari data DJPK, daerah itu adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, dan Kota Tual.
"Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75%, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," ungkap Lidya.
Menurut Lidya, sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.
Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, ia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.
"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pemungtuan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," tegas Lidya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]