WahanaNews.co | Kisah bunuh diri seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah beberapa hari lalu gegara terjerat utang pinjaman online (pinjol), cukup mengagetkan. Peristiwa itu menambah kisah pilu warga yang berurusan dengan pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal memang kerap dikeluhkan warga. Alih-alih menyelesaikan persoalan keuangan, pinjol ilegal malah semakin menjerat nasabahnya karena bunga yang tinggi dan cara-cara penagihan yang tidak wajar. Antara lain dengan meneror dan menyebarkan data pribadi.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat telah menerima 7.128 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Tercatat sejak Juli 2021, operasional 3.365 pinjol ilegal telah dihentikan.
Meski demikian, menurut data SWI, tren penyaluran pinjol juga meningkat dari Januari hingga Agustus 2021. Di Agustus 2021 saja, penyaluran pinjol mencapai Rp14,95 triliun. Data ini belum termasuk penyaluran lewat pinjol ilegal.
Data tersebut menunjukkan, keberadaan perusahaan teknologi finansial (fintech) yang dapat menyediakan dana cepat, tampak masih dibutuhkan sebagian masyarakat.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Nah, untuk Anda yang suatu saat menggunakan layanan pinjol, ada sejumlah tips yang diberikan Perencana Keuangan Prita Hapsari Ghozie agar tidak terjebak utang yang lebih besar dari kemampuan membayar.
Berikut sejumlah tips yang dirangkum dari wawancara dengan Prita Hapsari Ghozie di program "Berita Utama" Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
Definisikan kondisi mendesak. Menurut Prita, sebaiknya seseorang menggunakan layanan pinjol hanya untuk kondisi yang mendesak. Karena itu, sebelum meminjam, sebaiknya harus diperhitungkan dulu, apakah pinjaman tersebut akan digunakan untuk situasi yang benar-benar mendesak.