WahanaNews.co | Dosen sekaligus peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB) Nugraha Edhi Suyatma membeberkan hasil pengamatannya terkait pelabelan BPA free kemasan.
Menurutnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, sudah sangat jelas menyebutkan bahwa produk-produk yang secara alami tidak mengandung suatu bahan, dilarangmengeklaim free dari bahan yang tidak dikandungnya itu. Ambil contoh, minyak goreng nonkolesterol.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
“Ini tidak boleh karena minyak goreng itu pada dasarnya kan memang tidak mengandung kolesterol,” sebutnya, dalam diskusi media dengan topik “Perlu Tidaknya Peringatan Zat Kimia Berbahaya di Kemasan Pangan Dicantumkan Pada Label” secara daring, melansir jpnn, Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan pengamatannya, Nugraha melihat air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bahan plastik selain polikarbonat dan melabelinya dengan bebas BPA, itu sangat berisiko dan berpotensi lebih membahayakan konsumen.
Jika kemasan plastik boleh mencantumkan free BPA, masyarakat kan tidak mengetahui bahwa pada kemasan itu juga ada zat-zat kimia yang lebih berisiko
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
"Padahal, pada kemasan itu terdapat juga zat-zat kimia yang lebih berisiko seperti PVC, PS, PET dan melamin, itu semuanya kan mengandung senyawa berbahaya juga,” bebernya.
Dia menyebutkan, PET yang sebenarnya sudah populer dengan kandungan EG atau etilen glikol dan DEG atau dietilen glikolnya disinyalir juga bisa menyebabkan gagal ginjal dan ginjal akut.
Selain itu, juga ada asetaldehida yang terbentuk saat reaksi proses pembuatan pencetakan film atau kemasan, juga bisa menyebabkan karsinogenik.