Kasus ini dinilai sebagai pelajaran penting bagi industri fintech lending agar lebih berhati-hati, transparan, dan patuh terhadap regulasi.
OJK menegaskan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan wajib memiliki izin resmi serta menerapkan prinsip akuntabilitas penuh dalam mengelola dana masyarakat.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Dalam proses hukumnya, penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menjerat Adrian menggunakan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), ditambah Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Adrian terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Baca Juga:
Resmi, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua DK OJK Pengganti per 31 Januari 2026
Ironisnya, di tengah status tersangka, Adrian diketahui sempat meniti karier baru di luar negeri.
Pada Juli 2025 lalu, ia diangkat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.
Dalam situs resminya, perusahaan itu menampilkan profil Adrian sebagai figur global yang berpengalaman di industri keuangan digital.