WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penerima donasi pengobatan akibat insiden penyiraman air keras, Agus Salim, diadukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi.
Aduan tersebut dilayangkan salah satu donatur yakni Sapto Wibowo Santoso, pada Senin (2/12) kemarin.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni mengatakan aduan tersebut sengaja dilakukan agar PPATK dapat melakukan audit terhadap seluruh aliran dana donasi yang diterima Agus.
"Kami melaporkan kasus ini ke PPATK dan laporan telah diterima dengan baik. Kami meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana donasi tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Pitra menjelaskan kliennya selaku donatur merasa curiga apabila dana donasi yang terkumpul untuk membantu pengobatan Agus justru digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Oleh karenanya, ia menilai kliennya memiliki hak untuk membuat aduan tersebut kepada PPATK sebagai bentuk meminta transparansi penggunaan hasil dana donasi.
"Donasi dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dana sebesar itu digunakan sesuka hati tanpa penjelasan yang jelas," jelasnya.
Lebih lanjut, Pitra mengatakan salah satu yang diadukan pihaknya juga terkait penggunaan rekening pribadi Agus Salim sebagai tempat pengumpulan dana donasi.
Pasalnya, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dijelaskan bahwa penggalangan dana harus dilakukan melalui yayasan atau organisasi resmi.
"Bukan melalui rekening pribadi. Ini bertentangan dengan pasal 3 dan 6 dalam undang-undang tersebut," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya aduan dari donatur terkait kasus Agus Salim. Kendati demikian, ia mengaku sebelum ada laporan pihaknya juga telah mengaudit hasil donasi yang diterima oleh Agus.
"Iya ada pihak yang mengaku 'penyumbang' mengadukan ke kami. Tanpa laporan itupun kami sudah proses," jelasnya kepada wartawan lewat pesan singkat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]