WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penerima donasi pengobatan akibat insiden penyiraman air keras, Agus Salim, diadukan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi.
Aduan tersebut dilayangkan salah satu donatur yakni Sapto Wibowo Santoso, pada Senin (2/12) kemarin.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Kuasa hukum Sapto, Pitra Romadoni mengatakan aduan tersebut sengaja dilakukan agar PPATK dapat melakukan audit terhadap seluruh aliran dana donasi yang diterima Agus.
"Kami melaporkan kasus ini ke PPATK dan laporan telah diterima dengan baik. Kami meminta audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana donasi tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/12).
Pitra menjelaskan kliennya selaku donatur merasa curiga apabila dana donasi yang terkumpul untuk membantu pengobatan Agus justru digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Oleh karenanya, ia menilai kliennya memiliki hak untuk membuat aduan tersebut kepada PPATK sebagai bentuk meminta transparansi penggunaan hasil dana donasi.
"Donasi dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa dana sebesar itu digunakan sesuka hati tanpa penjelasan yang jelas," jelasnya.
Lebih lanjut, Pitra mengatakan salah satu yang diadukan pihaknya juga terkait penggunaan rekening pribadi Agus Salim sebagai tempat pengumpulan dana donasi.