Pasalnya, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dijelaskan bahwa penggalangan dana harus dilakukan melalui yayasan atau organisasi resmi.
"Bukan melalui rekening pribadi. Ini bertentangan dengan pasal 3 dan 6 dalam undang-undang tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Dikonfirmasi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan adanya aduan dari donatur terkait kasus Agus Salim. Kendati demikian, ia mengaku sebelum ada laporan pihaknya juga telah mengaudit hasil donasi yang diterima oleh Agus.
"Iya ada pihak yang mengaku 'penyumbang' mengadukan ke kami. Tanpa laporan itupun kami sudah proses," jelasnya kepada wartawan lewat pesan singkat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.