WahanaNews.co | Kegelisahan meliputi para petani tembakau, cengkih, dan pekerja linting setiap pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur meminta pemerintah melindungi para pekerja dari rencana kenaikan cukai rokok tahun depan.
Baca Juga:
Lebih Baik Stop Merokok, Tahun Depan Harganya Bakal Lebih Mahal!
"Rencana kenaikan cukai rokok yang disampaikan pemerintah, berdampak ke nasib jutaan pekerja industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia," kata Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Hal senada juga diungkapkan pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah.
Ia mengatakan, di masa pemulihan ekonomi para petani berharap agar pemerintah tidak menaikkan tarif CHT lagi selama pandemi.
Baca Juga:
Naikkan Tarif Cukai Rokok Tanpa Persetujuan DPR, Sri Mulyani: Saya Minta Maaf
Dia mengatakan, petani sedang mendapatkan cobaan yang berat karena hasil panen tembakau gagal akibat cuaca yang tak menentu.
Sementara itu, permintaan industri juga terus menurun.
Selain itu, rencana kenaikan cukai dinilai akan berdampak pada maraknya rokok ilegal yang harganya lebih murah.
Sebelumnya, pemerintah akan mengumumkan besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 pada pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (30/11/2021).
Sampai saat ini, aturan terkait sedang diharmonisasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 akan bervariasi.
Ia menyebut ada jenis rokok yang dibanderol single digit dan lainnya double digit. [qnt]