WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih, menyatakan bahwa 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang di-PHK akibat penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat, menerima pesangon sebesar satu kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).
Besaran pesangon sudah disepakati manajemen BATA dan pekerja sebagai tanda pisah kedua belah pihak dalam hubungan kerja Rabu (8/5/2024) ini.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Sudah (selesai)," ungkapnya, Rabu (8/5/2024), seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
"Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)," lanjutnya.
Lalu apa artinya 1 PMTK?
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.
Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.