Beras yang seharusnya dikemas 5 kilogram, ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Selisih 0,5 kilogram ini, jika dikalikan jutaan transaksi, menciptakan kerugian besar bagi konsumen.
2. Pemalsuan Label Premium dan Medium:
Baca Juga:
Pasokan Beras Medium di Pasar Tradisional Lebak Stabil Usai Kasus Oplosan
Sebanyak 86 persen beras yang dijual dengan label “premium” ternyata hanyalah beras biasa. Ini menyebabkan kenaikan harga tidak wajar sebesar Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram tanpa peningkatan mutu.
3. Permainan Harga dan Kualitas di Pasar Pangan Pokok:
Dengan mengoplos kualitas dan memanipulasi harga pasar, para produsen beras meraup keuntungan tidak wajar, sekaligus merusak sistem perdagangan beras yang sehat.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
Menteri Amran memperkirakan kerugian akibat praktik ini bisa mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.
Jika dibiarkan, dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang, potensi kerugian bisa membengkak menjadi Rp 500 triliun hingga Rp 1.000 triliun.
"Kami berharap ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli), dua hari yang lalu sudah dimulai pemeriksaan," ujar Amran.