WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/12) hari ini.
"Betul, besok (hari ini) tuntutan Budi Said," kata penasihat hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dihubungi Senin (9/12).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Selain Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan terhadap Eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Avicena.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.
Baca Juga:
Pleidoi Helena Lim: Julukan Crazy Rich Awalnya Apresiasi Tapi Kini Jadi Bumerang
Konstruksi kasus
Dikutip dari detikcom, dalam persidangan 17 September, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Budi Said.
Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.