Melansir dari detikNews, Amar putusan pada intinya menyatakan 'mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan'. Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.
Pada putusan PK sebelumnya tahun 2023, MA sempat memerintahkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, ANTAM mengajukan PK Kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Baca Juga:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara untuk Helena Lim, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said yang dijuluki 'crazy rich' Surabaya tersebut, terbukti terlibat rekayasa jual beli emas ANTAM dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 2024, lalu dinaikkan menjadi 16 tahun plus denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasus korupsi ini menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan PK Kedua ANTAM.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.