Kemudian untuk mencegah penipuan dari pengembang nakal, calon konsumen dapat mengecek status pengembang apakah sudah teregistrasi melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG).
"Jadi caranya konsumen cukup memasukkan nama pengembang yang ingin dicari di website sireng.pu.go.id," cetusnya.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
SIRENG merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Aplikasi SIRENG juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespon keluhan masyarakat. Sebab, salah satu syarat pengembang masuk dalam SIRENG harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah, sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.