"Kami di Jakarta, sudah disampaikan, kami memiliki demand yang tinggi atas berbagai produk yang ada dimulai dari pertanian sampai perindustrian," kata dia.
"Dan dengan adanya kerja sama ini mudah-mudahan kegiatan transaksi itu bisa berjalan lebih efisien dan harapannya nanti memang kesejahteraan tumbuh merata di semua wilayah," jelas Anies.
Baca Juga:
Peringatan Resesi 2023 Disebut Alarm Palsu, Sri Mulyani Angkat Bicara
Adapun 11 kepala daerah yang menjalin kerja sama pengembangan potensi daerah serta pelayanan publik ini antara lain Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Maluku Utara, Walikota Solok, Walikota Malang, dan Walikota Bengkulu.
Ada pula Pejabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Bupati Jember.
Sementara itu, bersamaan dengan penandatanganan tersebut, juga dilakukan penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran kepada 14 pemerintah daerah.
Baca Juga:
2023 Dihantui Tekanan dan Potensi Ancaman Multidimensi, Survei LPI: Tahun yang Berat!
Hal ini sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Sebagai informasi, dasar penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran tersebut adalah bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar pemerintah daerah yang dimulai dengan adanya permohonan dari daerah terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengkaji semua permohonan hibah dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan ketersediaan armada layak pakai dengan usia kendaraan antara 10-15 tahun.