WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik “aji mumpung” setiap musim libur kembali menjadi sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), yang menilai momentum Natal, Tahun Baru (NATARU), dan libur sekolah kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk meraup keuntungan berlebihan dengan mengorbankan hak konsumen.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada Rabu (24/12/2025), dengan menegaskan bahwa persoalan klasik masih terus dihadapi masyarakat setiap musim liburan.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
“Momentum libur panjang jangan dijadikan ajang aji mumpung,” tegas Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta.
Mufti yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyatakan negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan harga tetap wajar, pasokan BBM aman, dan pelayanan kepada konsumen berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga:
PLTM Sei Wampu 1 Jadi Bukti Energi Lokal, ALPERKLINAS Tekankan Manfaat ke Konsumen
BPKN RI menyoroti mahalnya harga tiket transportasi, khususnya penerbangan domestik, yang dinilai kerap tidak sebanding dengan jarak tempuh dan daya beli masyarakat.
Mufti menyebut kondisi ini semakin memicu keresahan publik karena dalam sejumlah kesempatan, harga tiket ke luar negeri justru lebih murah dibandingkan penerbangan antardaerah di dalam negeri.
“Ini ironi yang terus berulang,” kata Mufti.