Ia menilai perbedaan harga tersebut mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam struktur biaya dan kebijakan tarif yang selama ini belum diselesaikan secara komprehensif.
“Mengapa terbang ke luar negeri bisa lebih murah dibandingkan ke daerah sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag: Hampir 8 Ribu Aduan Konsumen Masuk, Belanja Daring Paling Bermasalah
Mufti menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan tarif transportasi udara domestik.
“Artinya ada persoalan serius dalam struktur biaya dan kebijakan tarif yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut BPKN RI, evaluasi kebijakan tarif tidak boleh bersifat sementara atau hanya dilakukan menjelang musim liburan, melainkan harus menyentuh struktur tarif, komponen biaya, pengawasan batas tarif atas, hingga transparansi harga kepada konsumen.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Mufti menekankan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang mereka bayarkan.
“Konsumen berhak tahu apa yang mereka bayar,” kata Mufti.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan pemerintah.