Mufti menekankan bahwa pelayanan transportasi harus mencakup ketepatan waktu keberangkatan, kejelasan informasi kepada penumpang, mekanisme kompensasi jika terjadi keterlambatan atau pembatalan, serta perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif.
“Konsumen bukan hanya penumpang, tapi warga negara yang dilindungi undang-undang,” ujar Mufti.
Baca Juga:
Kemendag: Hampir 8 Ribu Aduan Konsumen Masuk, Belanja Daring Paling Bermasalah
Ia menegaskan bahwa seluruh hak konsumen harus tetap dihormati, termasuk dalam kondisi padatnya arus perjalanan.
“Hak-hak mereka tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Tak hanya sektor transportasi, BPKN RI juga menaruh perhatian pada sektor pariwisata yang dinilai rawan praktik kenaikan harga tidak wajar selama musim liburan.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
Mufti menyampaikan bahwa pengelola destinasi wisata wajib memastikan fasilitas yang disediakan aman, nyaman, serta memperlakukan konsumen secara adil.
“Fasilitas wisata harus aman, nyaman, dan adil bagi konsumen,” kata Mufti.
Ia mengingatkan agar euforia liburan tidak dimanfaatkan untuk menaikkan harga tiket masuk, parkir, maupun jasa wisata lainnya secara berlebihan.