Meski demikian, platform-platform pindar dapat bergerak cepat menerapkan blokir bagi para borrower yang terdeteksi punya rekam jejak gagal bayar yang parah. Juga dilakukan pengecekan credit scoring untuk menjaring para calon peminjam.
"Sebenarnya platform P2P lending memang teknologinya jadi makin canggih kan. Jadi kita bisa makin mendeteksi intensi orang. Kita bisa mendeteksi mana sih good quality borrower, mana yang nggak. Yang nggak ya pasti akan di-reject," terang Marcella.
Baca Juga:
Terungkap, Kisah Rekayasa Begal demi Bayar Pinjol di Sukoharjo dan Depok
AFPI juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membasmi kelompok-kelompok penggerak gagal bayar tersebut melalui pembentukan task force atau satuan tugas (satgas). Koordinasi juga terjalin bersama aparat penegak hukum dalam hal penindakan para borrower gagal bayar ini.
Non-Performing Loan (NPL) industri menurutnya juga tetap terjaga baik dengan rata-rata di kisaran 2% meski ada gerakan gagal bayar tersebut. Hal ini menunjukkan, industri pindar masih tetap tumbuh baik dan sehat didukung dengan para peminjam berkualitas.
"Kita harus take the risk, ya mau gak mau. Kan sebenernya usaha kita adalah gimana risk ini bisa turun. Kalau kita cuma fokus sama yang 2%, nggak tumbuh industrinya. Kalau bisnis kayak gitu kita prinsipnya, we need to focus on our main user. Dan untungnya our main user ini, mereka user-user yang bagus," papar Marcella.
Baca Juga:
Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending (pinjaman daring/pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol per September 2025 sebesar Rp 90,99 triliun. Jumlah itu meningkat 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Angka Rp 90,99 triliun tersebut meningkat 22,16% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 74,48 triliun. Sedangkan secara bulanan, angka itu juga naik sekitar 3,86% dari bulan Agustus 2025 yang mencapai Rp 87,61 triliun.
Pertumbuhan pembiayaan itu diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 2,82% pada September 2025, lebih tinggi sedikit dibandingkan Agustus 2025 di level 2,60%. Artinya, orang yang tak bayar utang pinjol bertambah banyak.